SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kabupaten Sampang meniadakan kegiatan program safari Ramadan yang biasa digelar bersamaan dengan buka puasa bersama. Kebijakan ini dikeluarkan karena ada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kebijakan meniadakan kegiatan safari Ramadhan ini mengacu kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Maret 2023," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang, Madura, Minggu.
Ia menuturkan, kegiatan safari Ramadhan yang biasa digelar Pemkab Sampang saat bulan suci Ramadhan digelar dengan berbuka puasa bersama masyarakat.
Biasanya, sambung dia, safari Ramadhan digelar secara bergantian di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang pada sore hari dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.
Sementara, pada 21 Maret 2023, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Salah satu tujuannya, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 dan untuk mengirit penggunaan anggaran negara.
Menurut Yuliadi, dasar pertimbangan tentang larangan berbuka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) itu, karena saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga para Gubernur, Bupati/Walikota diminta meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan ini.
Sekda Yuliadi Setiawan lebih lanjut menjelaskan, jauh sebelum Mendagri mengeluarkan surat edaran tentang Larangan Menggelar Kegiatan Buka Puasa Bersama itu, Pemkab Sampang telah menetapkan kegiatan rutin safari Ramadhan 1444 Hijriah dan buka puasa bersama di Kabupaten Sampang.
"Akan tetapi karena ada SE itu, maka kegiatan safari Ramadhan yang telah diagendakan terpaksa kami tiadakan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait