SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Akhir-akhir ini nama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sering disebut-sebut ditengah masyarakat.
Maklum saja, ditengah kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David, putra petinggi GP Ansor, Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengaku selalu menerima laporan dari PPATK terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mayoritas transaksi janggal tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai
Lantas PPATK itu apa sebenarnya?
Mengutip situs resmi PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional, PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.
Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.
Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.
Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012, telah ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.
Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN. Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK mengingat pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan yang multidisiplin, kemajuan teknologi serta tidak mengenal batas wilayah.
Pendekatan Anti Pencucian Uang merupakan pendekatan yang melengkapi pendekatan konvensional yang selama ini dilakukan dalam memerangi kejahatan.
Pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan dan terobosan dalam mengungkap kejahatan, mengejar hasil kejahatan dan membuktikannya di pengadilan.
Dengan keberadaan PPATK dan Rezim Anti Pencucian Uang memiliki tujuan akhir untuk menjaga stabilitas dan integritas keuangan serta membantu upaya penegakan hukum untuk menurunkan angka kriminalitas.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait