“Di Tambakboyo 2 ahli waris, Jenu 2 ahli waris, Palang 2 ahli waris, Semanding 3 ahli waris, Soko 2 ahli waris, Plumpang 1 ahli waris, Parengan 1 ahli waris, Jatirogo 2 ahli waris, Senori 1 ahli waris dan Montong 2 ahli waris,” paparnya.
Untuk besaran klaim yang diberikan, sambung Ahmad, nilai manfaat Jaminan Kematian Rp 42 juta, beasiswa pendidikan total sampai dengan Rp 174 juta (di Jenjang TK, SD, SMP, SMA sampai dengan tingkat Kuliah S1), dan jaminan pensiun rata-rata Rp 363 ribu/bulan yang akan diterima secara berkala setiap bulan kepada ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, agar santunan yang diberikan kepada ahli waris dapat bermanfaat untuk membantu kelangsungan kebutuhan keluarga. Salah satunya dapat mendukung usaha para ahli waris yang telah ditinggalkan tulang punggung keluarga.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bojonegoro, Iman M. Amin mengajak seluruh pekerja formal ataupun informal khususnya di Kabupaten Tuban, Bojonegoro dan Lamongan yang belum terlindungi BPJamsostek agar segera mendaftar.
"Dengan adanya pemberian santunan ini membuat kita sadar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja dan keluarganya," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait