Sementara itu anggota MPWN Jatim Gatot Triwayulo menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi notaris harus ada. Karenanya sasaran yang dilakukan dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) harus membawa perlindungan hukum bagi notaris.
Tindakan pelaporan tersebut juga sebagai konsekuensi dengan berkembangnya teknologi yang ada. "Mari kita bahu membahu bersama pemerintah, untuk terus berkembang bersama di dunia global, khususnya untuk mengantisipasi adanya TPPU dan TPPT," urainya.
Kemenkumham Jawa Timur bakal mengaudit Notaris untuk menghindari pencucian uang. Foto iNewsSurabaya/ist
Untuk diketahui kegiatan pada hari ini asistensi dilakukan kepada notaris yang berada pada wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. Sedangkan pada Jumat (27/04) asistensi dilakukan kepada notaris yang berada di wilayah Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait