Tak lama berselang, kata Adi, postingan Andi semakin mengarah ke ujaran kebencian hingga mengancam keselataman warga Muhammadiyah. "Banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu” tutur Vivid membacakan postingan Andi.
Vivid menjelaskan, postingan Andi tersebut ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antarindividu dan atau kelompok masyarakat.
“Ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik,” jelas Vivid.
Adapun ujaran kebencian tersebut, lanjut Vivid, diunggah Andi lewat Facebook saat tengah berada di Jombang, Jawa Timur.
“Kejadian ini disampaikan yang bersangkutan di wilayah Jombang sekitar jam setengah 4 pagi,” ungkapnya.
Vivid menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli termasuk ahli tindak pidana ITE sebelum menetapkan Andi sebagai tersangka.
“Sudah kami lakukan profiling, lakukan pemeriksaan saksi ahli, baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahasa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait