Kejari Surabaya Periksa Pejabat Diskominfo Jawa Timur, Ada Dugaan Permainan Jabatan

Arif Ardliyanto
Kejari Surabaya melakukan Periksaan terhadap Pejabat Diskominfo Jawa Timur yang diduga mengetahui Adanya Dugaan Permainan Jabatan. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Dugaan pungutan liar (Pungli) oknum pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur mulai dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kejari telah memeriksa saksi-saksi yang disinyalir mengetahui ada pungli jabatan tersebut.

Saat ini, Kejari Surabaya terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) rekruitmen calon Pegawai Tidak Tetap (PTT). Intelijen Kejari telah mendapatkan informasi adanya data pungli terhadap calon PTT. Tak tanggung-tanggung,jumlahnya sekitar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dengan jaminan menjadi PTT.

”Sudah ada 10 orang lebih dipanggil untuk klarifikasi. Empat diantaranya merupakan pejabat (Dinas Kominfo Jatim), ada ES, PT, RT,” terang Kajari Kota Surabaya, Joko Budi Darmawan SH MH, yang disampaikan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana SH.

Putu Arya enggan menyampaikan lebih dalam karena kasus ini masih sebatas surat perintah tugas dan masih dalam tahap pengumpulan bukti keterangan. “Sekarang masih dalam tahap klarifikasi, setelah mendapatkan data itu baru bisa mempelajari semuanya termasuk (memeriksa) pejabat kominfo,” ungkapnya.

Dari pemanggilan ini, jika nantinya ada data yamg mengarah, memungkinkan untuk ditindaklanjuti. “Jika sudah lengkap datanya kami tingkatkan ke penyelidikan untuk membuat terang peristiwanya dulu,” ungkapnya.

Tindak lanjut kasus ini berdasarkan laporan dari Jawa Corruption Watch (JCW) mengendus ada dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim terkait rekrutmen PTT yang disebut menabrak aturan.

Tak hanya itu, oknum pejabat nakal Diskominfo Jatim juga disebutnya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon dari nonkeluarga kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dengan jaminan bisa masuk menjadi PTT.

JCW juga mengantongi data para oknum tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT, tapi sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemprov Jatim.

Oknum pejabat Dinas Kominfo Jatim diduga sengaja menabrak aturan soal larangan penambahan PTT yang sudah ada sejak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim masih dijabat Heru Tjahjonjo lewat surat edaran yang dikeluarkan pada 26 November 2021.

Tak hanya itu, oknum pejabat nakal Diskominfo Jatim juga disebutnya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon dari nonkeluarga kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dengan jaminan bisa masuk menjadi PTT.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network