Dari Outward Manifest diketahui dokumen yang ada di Master Bill Of Lading (MBL) berbeda dengan HBL yang diberikan oleh Blue Water Shipping kepada PT ATINA.
Akibat MBL yang digunakan PT CMA untuk melakukan pengiriman berbeda dengan dokumen HBL, maka barang milik PT ATINA tidak bisa dikeluarkan atau tidak bisa diambil dari pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Michael, yang menjadi pokok masalah adalah perbedaan antara data pada MBL dengan HBL. Perbedaan data itu akibat kesalahan memasukan data yang dilakukan oleh PT CMA dalam pengiriman barang milik PT ATINA, walaupun barang sudah sampai di Indonesia.
Namun PT ATINA tidak bisa mengambil barang tersebut sampai dengan sekarang. Tindakan kelalaian atau kesalahan memasukan data pengiriman itu adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Akibat barang yang tidak bisa diambil, lanjut dia, PT ATINA menderita kerugian hingga Rp1 milliar lebih sampai hari ini berita dimuat.
"Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara aquo untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 698/Pdt.G/2022/PN Sby Tertanggal 28 Februari 2023 dan menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini serta memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membuka persidangan dengan memeriksa dan memutuskan pokok perkara," pungkas Michael.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait