PT ATINA Ajukan Banding Atas Putusan PN Surabaya

Lukman
Kuasa Hukum PT ATINA, Michael, S.H., M.H., CLA., CTL., CCL. Foto: MNC Portal/Lukman

SURABAYA, iNewsSubaya.id – PT Alter Trade Indonesia (ATINA) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 698/Pdt.G/2022/PN Sby Tertanggal 28 Februari 2023 ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 

Dalam putusannya, gugatan PT ATINA tidak dapat diterima dengan alasan PN Surabaya tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara A quo.

"Padahal PN Surabaya punya kewenangan mengadili perkara ini. Karena tergugat dan objek perkara ada di Surabaya merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kuasa Hukum PT ATINA, Michael, S.H., M.H., CLA., CTL., CCL, Kamis (4/5/2023).

Perkara ini bermula ketika pada November 2020, PT ATINA selaku penggugat membuat kesepakatan dengan PT Blue Circle Foods LLC (Turut Tergugat I) mengenai kerjasama jual-beli udang beku atau ekspor udang beku.

Kemudian disepakati pengiriman barang udang beku dilakukan melalui jalur laut dengan sistem free On Board (FOB). 

PT Blue Circle Foods LLC kemudian menunjuk Blue Water Shipping (Turut Tergugat II) sebagai forwarder shipping agent yang bertanggungjawab mengatur proses pengiriman barang yang dibeli dari PT ATINA.

Blue Water Shipping kemudian menunjuk PT Container Maritime Activities (CMA), selaku tergugat, sebagai shipping line atau angkutan laut untuk mengirimkan barang milik PT ATINA. 

Dalam kesepakatan terkait pengiriman barang tersebut, PT ATINA hanya memiliki kewajiban untuk menyiapkan barang berupa udang beku, menyediakan trucking serta mengirimkannya ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selanjutnya barang tersebut akan diangkut oleh shipping line yang dipilih oleh Blue Water Shipping. 

Dalam perkembangannya, Blue Water Shipping berkomunikasi kepada PT ATINA terkait shipping instruction (SI) yang akan dimasukkan ke dalam House Bill Of Lading (HBL). Lalu, PT ATINA memberikan shipping instruction (SI) kepada Blue Water Shipping terkait data ekspor yang akan dimasukan ke dalam HBL.

Selanjutnya, PT ATINA menerima Delivery Order (DO) dari Blue Water Shipping. Dan PT ATINA diminta Blue Water Shipping  menghubungi PT CMA selaku shipping line untuk mengambil Reefer Container. 

Selanjutnya, pada April 2021, PT ATINA menerima informasi dari PT Blue Circle Foods LLC selaku pembeli melalui email dan baru menerima surat penolakan pada tanggal 14 Mei 2021.

Saat itu, terjadi penolakan terhadap barang milik PT ATINA oleh instansi Dinas Kesehatan Amerika (FDA) yang bertugas memeriksa semua barang yang akan masuk ke Amerika Serikat.

Atas dasar tersebut, PT ATINA memiliki dua pilihan terhadap barang miliknya. Yaitu menyerahkan kepada instansi terkait untuk dimusnahkan atau mengirimkan kembali barang tersebut ke Indonesia.

Akhimya setelah melakukan perhitungan, PT ATINA memilih barang tersebut agar dikirim kembali ke Indonesia agar dapat diolah kembali.

“Sehingga memiliki nilai untuk mengurangi kerugian karena terjadinya penolakan,” ujar Michael.

Untuk semua produk yang berisikan 332 karton udang beku yang akan dikirim kembali ke Indonesia, data yang digunakan adalah data yang sama pada saat pengiriman. Termasuk shipping agent Blue Water Shipping  dan PT CMA.

Adapun data impor atau  pengiriman tersebut adalah, shipment date : 16 Agustus 2021, Vessel : CMA CGM J]. ADAM OTUJMNIMA Port of loading : New York, Port Of Destination : Surabaya, Container Number : CGMU3005821 SN# 6669527, BL Number : NAM 4517482.

Guna mengurangi kerugian akibat penolakan tersebut, PT ATINA mengajukan permohonan re-import kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jatim I (Turut Tergugat III), agar dapat mengurangi biaya-biaya yang harus dikeluarkan terkait barang masuk. Di sisi lain proses reimport secara hukum diperbolehkan dan diperkenankan sepanjang memenuhi syarat. 

Dalam permohonan re import yang diajukan PT ATINA diperoleh hasil bahwa ada syarat yang kurang lengkap atau harus dipenuhi, yaitu print out Outward Manifest untuk barang yang di impor kembali.

Berdasarkan hal tersebut tersebut, PT ATINA menghubungi dan mengajukan permintaan mengeluarkan data Outward Manifest dari PT CMA dengan sepengetahuan Blue Water Shipping. 

Dari Outward Manifest diketahui dokumen yang ada di Master Bill Of Lading (MBL) berbeda dengan HBL yang diberikan oleh Blue Water Shipping kepada PT ATINA.

Akibat MBL yang digunakan PT CMA  untuk melakukan pengiriman berbeda dengan dokumen HBL, maka barang milik PT ATINA tidak bisa dikeluarkan atau tidak bisa diambil dari pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Michael, yang menjadi pokok masalah adalah perbedaan antara data pada MBL dengan HBL. Perbedaan data itu akibat kesalahan memasukan data yang dilakukan oleh PT CMA dalam pengiriman barang milik PT ATINA, walaupun barang sudah sampai di Indonesia. 

Namun PT ATINA tidak bisa mengambil barang tersebut sampai dengan sekarang. Tindakan kelalaian atau kesalahan memasukan data pengiriman itu adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Akibat barang yang tidak bisa diambil, lanjut dia, PT ATINA menderita kerugian hingga Rp1 milliar lebih sampai hari ini berita dimuat.

"Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara aquo untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 698/Pdt.G/2022/PN Sby Tertanggal 28 Februari 2023 dan menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini serta memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membuka persidangan dengan memeriksa dan memutuskan pokok perkara," pungkas Michael.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network