Farid selaku penasehat hukum menambahkan, diduga tanda tangan kliennya dipalsukan saat akan melakukan proses pencairan ADD dan DD. Dana tersebut tidak dapat dicairkan tanpa ada perencanaan program yang ditanda tangani sekertaris dan kasi Pemerintahan Desa.
"Nah, kalau tidak ada tanda tangan sekretaris dan kasi pemerintahan desa tidak akan mungkin bisa cair," pungkasnya.
Dugaan tanda tangan palsu tersebut terjadi menurut Farid saat mereka masih menjabat sebagai sekretaris dan kasi pemerintahan Desa Batu Poro Barat.
"Pada bulan September 2023, klien kami masih menjabat sebagai perangkat Desa Batu Poro Barat, belum non aktif.
Tapi mereka (Sekdes dan Kasi Pemerintahan) sudah tidak dilibatkan dalam proses penganggaran dana desa, tapi tandatangan mereka ada," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait