Penindakan Tilang Manual Diterapkan Kembali, Catat Pelanggaran yang Diincar Polisi

Arif Ardliyanto
Polri memutuskan untuk kembali memberlakukan penindakan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto tangkap layar

Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. "Penindakan pelanggaran lalu lintas itu belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi," ungkap Sandi. 

Sandi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan saat menindak pelanggar ETLE. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. "Jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE. “Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network