Erick pun menjawab bahwa akhir 2021, terdakwa Liliana Herawati ada menanyakan pengelolaan dana CSR dan juga bagaimana pengelolaan dana arisan.
Karena tidak mempunyai pikiran macam-macam, Erick mengaku menceritakan perihal pengelolaan dana CSR dan dana arisan kepada terdakwa Liliana Herawati, begitu juga dengan jumlahnya yang telah mencapai Rp. 7,9 miliar.
Setelah itu, tepatnya tanggal 17 Juni 2022, menurut cerita Erick dipersidangan, terdakwa Liliana Herawati melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
"Saya sempat memenuhi panggilan itu bersama beberapa pengurus perkumpulan yang lain seperti Kennedy, Tjandra Sridjaja, Alex Tanaya," ungkap Erick.
Erick kembali menjelaskan bahwa kerugian secara materi yang ia rasakan secara pribadi adalah dipanggil bolak balik ke Mabes Polri atas laporan tersebut.
Sementara Liliana Herawati membantah keterangan saksi Erick tersebut.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait