IPW Desak Bareskrim Polri Tolak RJ Kasus Dugaan Pidana Tambang Batubara

Ali
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Indonesia Police Wacth (IPW) meminta Bareskrim Polri menolak permintaan penghentian penyidikan kasus dugaan pidana perusahaan tambang batubara  PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP), yang diajukan melalui penerapan restorative justice,  dengan dalih telah telah terjadi perdamaian antara para pihak yang berperkara.

“Bareskrim Polri justeru harus segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sekaligus menahannya untuk mencegah terjadinya perintangan penyidikan (obstruction of justice), antara lain dengan memakai modus playing victim,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa kepada media di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Sugeng memaparkan, meskipun penerapan restorative justice  dimungkinkan berdasarkan ketentuan Perpol No. 08 Tahun 2021, namun perdamaian antara pihak yang berperkara dalam kasus PT. BEP  yang berujung permintaan penghentian penyidikan itu, tak lebih merupakan upaya pengelabuan terhadap lembaga kepolisian, dengan mens rea ingin mengamankan hasil kejahatan barang milik negara berupa batubara yang masih ada di dalam perut bumi untuk dibagi-bagi antar kedua pihak yang nota bene adalah sama-sama pelaku kejahatan.

“Oleh karena itu, IPW mendesak Bareskrim Polri menolak dengan tegas permintaan penghentian penyidikan, dengan mempertimbangkan adanya kepentingan umum yang lebih luas yang perlu dijaga dalam perkara pidana PT. BEP ini, yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 8,435 Triliun. Seharusnya IUP OP PT. BEP dicabut oleh Menteri ESDM RI” tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar,  Ir. Ridwan Hisjam mendukung pendapat IPW.

Menurutnya, Bareskrim Polri harus mengabaikan permintaan penghentian kasus dugaan pidana PT. BEP, dengan alasan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Peristiwa ini, kata dia, ibarat perdamaian antara “Begal dan Garong” yang keduanya sebagai sesama pelaku kejahatan.

“Saya sudah mempelajari kasusnya. Terdapat kejahatan luar biasa yang dilakukan secara berlanjut oleh pengelola PT. BEP yang merugikan negara trilunan rupiah. Dan saya sudah usulkan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, agar IUP OP.  PT. BEP,” tukasnya lagi.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network