Pengadilan Negeri Sidoarjo Vonis Oknum Pemalsuan Data dan Penipuan Kredit Fiktif 1 Tahun 6 Bulan

Firman Rachmanudin
Ilustrasi-Pengadilan Negeri Sidoarjo vonis salah satu oknum pelaku pemalsuan data dan penipuan, mantan karyawan FIFGROUP selama 1 tahun. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Kepala FIFGROUP Cabang Sidoarjo 2, Felix Hela Praba menyebutkan bahwa perusahaan terus mendorong komunikasi terbuka dan menekankan bahwa kepuasan pelanggan dan kepercayaan merupakan hal yang sangat penting.

"Kepuasan pelanggan merupakan prioritas kami, kami terus terbuka kepada customer dan mengutuk keras segala tindakan yang melanggar hukum,” tegas Felix.

Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, Kepala Cabang FIFGROUP Central Remedial Jatim 1 memastikan, akan bertindak tegas terhadap tindak kejahatan yang merugikan perusahaan meskipun dilakukan oleh internal mereka sendiri, dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi dan jangan dengan mudah memberikan identitas diri kepada orang lain karena rentan untuk terjadi penyalahgunaan di dunia perbankan.

"Ini pelajaran bahwa perusahaan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk konsumen. Bentuk tindak kejahatan seperti pemalsuan dokumen pengajuan ini akan kami tindak secara tegas dan maksimal, dan masyarakat harus lebih aware atas kerahasiaan identitas pribadi karena saat ini banyak terjadi kontrak pembiayaan yang ternyata hanya atas nama saja, ini ada unsur pidananya" ujar Satriyo.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network