SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Negeri Sidoarjo vonis salah satu oknum pelaku pemalsuan data dan penipuan, mantan karyawan FIFGROUP. Pelaku mendapat ganjaran hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Persoalan ini muncul berawal dari laporan yang dilakukan oleh Collection Section Head FIFGROUP, Erix Irvan Pamungkas, terhadap temuan tindakan kecurangan yang yang dilakukan oleh terpidana. Laporan dilakukan karena adanya pengaduan salah satu customer FIFGROUP yang menyebutkan bahwa adanya penagihan terhadapnya.
Atas pengaduan tersebut, dilakukan penelusuran terhadap kontrak dan proses historis pengajuan kredit tersebut. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RI ditemukan melakukan manipulasi data pelanggan untuk mengajukan pinjaman sepeda motor Honda Vario 150.
Selama penyelidikan, terungkap bahwa terpidana melakukan pemalsuan perjanjian pinjaman dengan memanfaatkan data pribadi pelanggan tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Atas tindakan tersebut, FIFGROUP sebagai korban mengalami kerugian finansial lebih dari Rp 113 juta.
Terkait dengan tindakan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, di mana terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pemalsuan, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai Penyelewengan Hubungan Kerja, dan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan.
Kepala FIFGROUP Cabang Sidoarjo 2, Felix Hela Praba menyebutkan bahwa perusahaan terus mendorong komunikasi terbuka dan menekankan bahwa kepuasan pelanggan dan kepercayaan merupakan hal yang sangat penting.
"Kepuasan pelanggan merupakan prioritas kami, kami terus terbuka kepada customer dan mengutuk keras segala tindakan yang melanggar hukum,” tegas Felix.
Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, Kepala Cabang FIFGROUP Central Remedial Jatim 1 memastikan, akan bertindak tegas terhadap tindak kejahatan yang merugikan perusahaan meskipun dilakukan oleh internal mereka sendiri, dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi dan jangan dengan mudah memberikan identitas diri kepada orang lain karena rentan untuk terjadi penyalahgunaan di dunia perbankan.
"Ini pelajaran bahwa perusahaan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk konsumen. Bentuk tindak kejahatan seperti pemalsuan dokumen pengajuan ini akan kami tindak secara tegas dan maksimal, dan masyarakat harus lebih aware atas kerahasiaan identitas pribadi karena saat ini banyak terjadi kontrak pembiayaan yang ternyata hanya atas nama saja, ini ada unsur pidananya" ujar Satriyo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait