Sukarjito menegaskan, menambah kursi untuk demokrat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. "Kami siap melakukan apapun, kami akan all out," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.
"Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait