Jaksa Beber Dugaan Kejahatan Johnny G Plate di Depan Majelis Hakim, Minta Uang Rp500 Juta Tiap Bulan

Arif Ardliyanto
Dugaan kejahatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Gerard Plate diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Dugaan kejahatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Gerard Plate diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Politisi Partai Nasdem tersebut diduga meminta uang sebesar Rp500 juta/bulan.

Peran dan cara meminta uang dibeberkan dalam dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa hari ini. Dalam dakwaan tim jaksa, Politikus NasDem tersebut disebut berperan hingga menerima keuntungan dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata tim Jaksa Kejagug, Sutikno saat membacakan surat dakwaan Johnny Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) dikutip dari Okezone.

Johnny didakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh orang lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Dalam perkaranya, terdakwa Johnny Plate sempat bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuan itu dalam rangka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Di mana dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak," kata Jaksa.

Lebih lanjut, kata Jaksa, Johnny Plate juga berperan menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelaikan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Perubahan itu juga disebut tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Selain itu, Johnny G Plate juga berperan menyetujui penggunaan kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaa operasional atau pemeliharaan.

"Hal itu agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ungkapnya.

Jaksa menyebut Johnny G Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal, kata jaksa, uang yang diserahkan kepada Johnny tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS BAKTI Kominfo.

"Terdakwa Johnny G Plate juga memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan," imbuh jaksa.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network