Disampaikan pula bahwa Kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku di bawah 18 tahun belakangan ini makin marak.
“Bahkan tidak sedikit perbuatan mereka melebihi batas-batas kemanusiaan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan sosialisasi hukum dan pembinaan kepada para pelajar di sekolah,” terangnya.
Kemenkumham Jatim memberikan wawasan bahaya bullying. Foto iNewsSurabaya/ist
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait