Kemudian sekitar bulan September Oktober 2021 saat terjadi pertemuan di Batu terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan.
Erick kemudian menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp 7.000.000.000.- yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.
Setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp7 miliar, timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan. Pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH.M. Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan, apabila terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental karate kyokoshinkai.
"Setelah itu terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019," terang Erick.
Akibat pelaporan yang dilakukan Terdakwa di Mabes Polri, saksi Erick Sastrodikoro mengalami kerugian materil karena harus mengeluarkan biaya transport maupun operasional selama pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta sejumlah Rp.283 933.000.
Usai sidang Ir. Eric selaku pelapor mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai sadar selama ini diberi berita bohong dan fitnah untuk kepentingan Liliana pribadi dan kroninya. Sedang Yunus Ketua Dewan Guru mengajak bersatu kembali pada norma Hanshi Nardi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait