Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Dituntut 54 Bulan Penjara

Ali Masduki
Terdakwa Liliana Herawati dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakawa Liliana Herawati dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan atau 54 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, saat sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (18/7/2023). 

Dalam tuntutan JPU disebutkan, jika pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai Indonesia ini terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

Adapun dalam pertimbangannya, Jaksa Darwis menyebutkan jika Liliana sudah terbukti menggunakan akta nomor 8 yang dibuat di notaris Andi Prayitno untuk mengkounter akta no 16 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.

Selain itu, Jaksa Darwis juga menyebut bahwa Liliana juga sudah menggunakan akta nomor 8 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019.

Jaksa Darwis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum. 

Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai Indonesia, diam-diam mendirikan Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai  (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan, yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta. Kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan, namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab Terdakwa mundur dari Perkumpulan, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 Nopember 2019.

"Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau Terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti," ujar Jaksa Darwis saat itu.

"Setelah mendapatkan penegasan tentang pengunduran diri terdakwa kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan din/keluar sebagai pendiri, selanjutnya dibuat Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin SH," lanjut Darwis. 

Kemudian sekitar bulan September Oktober 2021 saat terjadi pertemuan di Batu terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan. 

Erick kemudian menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp 7.000.000.000.- yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.

Setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp7 miliar, timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan. Pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH.M. Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan, apabila terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental karate kyokoshinkai. 

"Setelah itu terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019," terang Erick.

Akibat pelaporan yang dilakukan Terdakwa di Mabes Polri, saksi Erick Sastrodikoro mengalami kerugian materil karena harus mengeluarkan biaya transport maupun operasional selama pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta sejumlah Rp.283 933.000.

Usai sidang Ir. Eric selaku pelapor mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai sadar selama ini diberi berita bohong dan fitnah untuk kepentingan Liliana pribadi dan kroninya. Sedang Yunus Ketua Dewan Guru mengajak bersatu kembali pada norma Hanshi Nardi.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network