SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang pria bernama Diki Arfian (43) warga Kupang Segunting Surabaya ini diringkus unit reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Ia diduga melakukan penipuan dan memberikan janji masuk SMP Negeri dengan membayar uang sebesar Rp20 juta.
Tak hanya satu korban, Diki ditangkap karena terbukti melakukan penipuan terhadap tiga korbannya. Dengan mulut manisnya, ia menjanjikan dapat meloloskan anak ketiga korban masuk ke sekolah negeri baik tingkat SMP maupun SMK di Surabaya.
Kepada para korban, Diki mengaku sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan mengaku kenal dengan koordinator panitia penerimaan siswa baru di tingkat kota maupun provinsi.
Diki meminta sejumlah uang senilai Rp20 juta kepada para korban dengan dalih akan diberikan kepada koordinator penerimaan siswa baru. "Setelah korban menyerahkan uang dan menunggu pengumuman penerimaan, ternyata anak mereka dinyatakan tidak lolos. Namanya tidak ada dalam daftar penerimaan di Sekolah yang dituju," ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, Selasa (25/7/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait