Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 dalam rangka subsidi LPG tepat sasaran, pembelian LPG oleh individu yang termasuk kelompok konsumen penerima subsidi LPG dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.
“Saat ini berdasarkan aturan terbaru, LPG 3kg Subsidi hanya boleh dikonsumsi oleh Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran,” pungkas Ahad
Secara simulasi nantinya warga masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3kg Subsidi datang ke Pangkalan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang akan diinput kedalam website mypertamina yang terkoneksi kedalam database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik kementerian sosial.
Apabila pemilik KTP tercantum maka akan langsung dilayani pembelian LPG 3kg dan tidak perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.
Namun apabila NIK tidak terdata, maka akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani. Hanya saja setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi/pemutakhiran data oleh Kemenko PMK atau instansi terkait subordinat dibawahnya.
Untuk informasi mengenai lokasi pangkalan terdekat, warga masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina 135 dan Call Center ESDM 136.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait