SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Persoalan eksekusi lahan hunian warga di RT/RW 02/02 Dukuh Pakis Gang IVA, Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya terus berlanjut. Upaya advokasi dan pendampingan terhadap warga menjadi korban dilakukan oleh Tim Posko Pandegiling. Hasilnya, dalam proses hukum gugatan terdapat dugaan kejanggalan.
Koordinator Posko Pandegiling Surabaya, Jagad Hariseno menyatakan proses hukum hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inchrat) dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2020 diduga cacat demi hukum.
Sebab, Posko Pandegiling Surabaya disampaikan Jagad Hariseno menyampaikan adanya temuan.’’Ada Surat Pernyataan yang dibuat oleh warga dihadapan Notaris pada tahun 1994, Untung Darno Soewirjo, SH,’’ katanya, Rabu (09/8/2023).
Surat Pernyataan tersebut menjelaskan kronologi perolehan hak penempatan dari tanah kapling pedagang bunga Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Surat Pernyataan itu menjelaskan bahwa warga berhak menempati lahan sejak tahun 1978.
Waktu itu, penyerahan dilakukan oleh Walikotamadya Surabaya Moehadji Widjaja oleh R.Bambang selaku pembantu Walikota Surabaya Selatan. Hak penempatan ini diterbitkan oleh Kotamadya Dati II Surabaya pada tahun 1979.
Adapun disebutkan dalam surat pernyataan tersebut warga secara pribadi maupun bersama-sama menangguhkan segala bentuk pengajuan permohonan hak atas tanah yang dilakukan oleh kuasa hukum KRMH. Soerjo Wirohadi, Hendi SH.
’’Surat Pernyataan ini diserahkan bersama berkas-berkas tertib administrasi pembayaran PBB oleh warga yang mengadu ke Posko Pandegiling pada hari minggu kemarin,’’ terang pria yang akrab disapa Mas Seno.
Namun, Sertifikat tanah yang dijadikan materi gugatan hukum oleh penggugat kepada KRMH. Soerjo Wirohadi baru diterbitkan pada tahun 1997 silam.
’’Selain itu, dalam sertifikat tidak terdapat nomor identifikasi bidang (NIB). Padahal, itu menjadi salah satu validasi terbitnya sertifikat,’’ kata Mas Seno.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait