Dalam proses hukum gugatan yang berjalan, warga tidak tahu-menahu terkait hal tersebut.’’Artinya hal tersebut terdapat dugaaan cacat demi hukum,’’ ungkap Mas Seno.
Tim Advokasi Posko Pandegiling Surabaya, dikatakan mas Seno telah melakukan penelusuran dan pengecekan melalui website resmi dari berbagai pihak. Termasuk badan pertanahan nasional agraria dan tata ruang (BPN/ATR).
’’Jika diruntut demikian, artinya selama puluhan tahun warga membayar PBB dan retribusi sudah benar. Karena tanah tersebut merupakan aset negara yang sudah dimohon dan diberikan oleh Walikotamadya drs.Moehadji Widjaja kepada warga Surabaya ,’’ terang alumnus ITS Surabaya itu.
Langkah selanjutnya, Tim Posko Pandegiling Surabaya akan melaporkan temuan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama warga di DPRD Surabaya, dan melaporkan kepada Walikota Surabaya untuk ditindalanjuti.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait