Aktor Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Langsung Pulang ke Jakarta, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Aktor Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Langsung Pulang ke Jakarta. Foto iNewsSurabaya/Sindonews

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.

Sementara disisi lain, hakim di pengadilan agama Jakarta Selatan juga sudah menerima gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada awal Agustus ini. 

Dalam vonis itu, hakim juga memutuskan Ferry Irawan untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta dan iddah sebesar Rp 60 juta. Tetapi putusan hakim itu dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum Ferry Irawan, yang mengatakan klien mereka hanya sanggup membayar Rp 200.000 per bulan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network