KEDIRI, iNewsSurabaya.id - Aktor Ferry Irawan dinyatakan bebas bertepatan dengan Kemerdekaan ke-78 RI. Ferry diketahui mendekam dalam penjara setelah melakukan penganiayaan atau kekerasan rumah tangga kepada istrinya saat itu, Venna Melinda.
Ferry direncanakan akan kembali ke Jakarta (18/8/2023) sore ini. Setelah diberi kebebasan atau mendapatkan remisi dari pemerintah. "Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!," kata Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga di Instagram, mengatakan kliennya bebas bertepatan dengan momen peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 78, Jumat (18/8/2023).
Atas kebebasan ini, Sunan Kalijaga berencana menjemput Ferry Irawan di bandara. Ia juga mengumumkan lokasi serta jam berapa akan berada di sana.
"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusumah," terangnya.
Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Ferry dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait