KPK diketahui telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero selama tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain itu, KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, meskipun mereka belum mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut. KPK hanya memastikan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti awal yang cukup terkait dengan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto, dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo.
Pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini, yang menghasilkan sejumlah barang bukti dokumen.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap empat orang yang terkait dengan kasus ini.
Di antaranya adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina, Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina, Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait