SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sorotan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai dengan sistem kerja bertendensi otoriter terus menjadi perbincangan publik. Sorotan itu kali pertama dilontarkan pengamat politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi, yang kemudian viral dan menjadi perbincangan publik; dan dibantah oleh PSI Surabaya.
Airlangga Pribadi kemudian membeber kembali analisisnya soal tendensi PSI sebagai partai otoriter. “Sanggahan PSI atas pernyataan saya terkait otoritariannya serta jejak-jejak dan tendensi diktator di internal PSI dengan dalih berpijak pada aturan AD/ART, sehingga menyimpulkan bahwa statemen saya menyesatkan, memperlihatkan bahwa mereka tidak memahami konsepsi-konsepsi dasar dalam ilmu politik yang digunakan sebagai perangkat memahami maupun berkiprah di panggung demokrasi Indonesia,” ujar Airlangga kepada media, Senin (11/9/2023).
Dikutip media dari Anggaran Dasar PSI, pada Bab VI disebutkan bahwa “Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai”. Kemudian pada Bab VII, di pasal 16 ayat (5) secara jelas disebutkan “keanggotaan Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia”.
Lalu pada Pasal 16 ayat (4) disebutkan “Dewan Pembina dapat merangkap jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Pertimbangan Nasional, Ketua Dewan Pakar Nasional dan Dewan Pimpinan Pusat”.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait