Dewan Pembina PSI Permanen Seumur Hidup, Ini Analisis Menohok Pengamat Politik Unair

Lukman Hakim
Pengamat Politik Unair, Airlangga Pribadi. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sorotan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai dengan sistem kerja bertendensi otoriter terus menjadi perbincangan publik. Sorotan itu kali pertama dilontarkan pengamat politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi, yang kemudian viral dan menjadi perbincangan publik; dan dibantah oleh PSI Surabaya.

Airlangga Pribadi kemudian membeber kembali analisisnya soal tendensi PSI sebagai partai otoriter. “Sanggahan PSI atas pernyataan saya terkait otoritariannya serta jejak-jejak dan tendensi diktator di internal PSI dengan dalih berpijak pada aturan AD/ART, sehingga menyimpulkan bahwa statemen saya menyesatkan, memperlihatkan bahwa mereka tidak memahami konsepsi-konsepsi dasar dalam ilmu politik yang digunakan sebagai perangkat memahami maupun berkiprah di panggung demokrasi Indonesia,” ujar Airlangga kepada media, Senin (11/9/2023).

Dikutip media dari Anggaran Dasar PSI, pada Bab VI disebutkan bahwa “Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai”. Kemudian pada Bab VII, di pasal 16 ayat (5) secara jelas disebutkan “keanggotaan Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia”. 

Lalu pada Pasal 16 ayat (4) disebutkan “Dewan Pembina dapat merangkap jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Pertimbangan Nasional, Ketua Dewan Pakar Nasional dan Dewan Pimpinan Pusat”. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network