SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan Vinna Sencahero (54). Terpidana ini diamankan di Mall Arrasa BSD, Sabtu (16/09/2023), sekura pukul 13.39 WIB.
Vinna Sencahero merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Jatim.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016: Menyatakan bahwa Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Terpidana Vinna Sencahero melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut,”ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terpidana Vinna Sencahero dijatuhi dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketut Sumedana.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait