Pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada Kalah di Pengadilan

Ali Masduki
Hery Siregar mewakili kliennya memaparkan kronologi perkara di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya hingga berbuntut gugatan ke pengadilan. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengembang apartemen Puncak Dharmahusada kalah di pengadilan. Gugatan yang dilayangkan oleh Budi Pranowo dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Budi Pranowo menggugat PT Puncak Dharmahusada terkait pembatalan pesanan atas unit Apartemen Puncak Dharmahusada senilai Rp145 juta, tepatnya Rp145.111.717. Itu dilakukan lantaran mengalami jalan buntu.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby itu telah diputus sejak Kamis, 25 November 2021.

Namun eksekusi putusan dengan memblokir uang tunai sejumlah Rp145.111.717 di Rekening PT Puncak Dharmahusada, baru dilakukan Kamis, 21 September 2023.

Hery Siregar, kuasa hukum Budi Pranowo membenarkan eksekusi tersebut. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan PN Surabaya itu berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 31/Eks/2022/PN.Sby. jo. 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.

"Uang tunai Rp145.111.717 di rekening PT Puncak Dharmahusada itu nantinya akan diberikan kepada Budi Pranoto guna memenuhi putusan perkara yang digugat," terang Hery Siregar kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi.

Kronologi Perkara di Apartemen Puncak Dharmahusada

Hery Siregar mewakili kliennya memaparkan kronologi perkara di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya hingga berbuntut gugatan ke pengadilan.

"Awalnya permasalahan Budi Pranoto dengan perusahaan pemilik apartemen telah menempuh upaya non litigasi (di luar Pengadilan, red)," ucap pengacara dari Julianto Simanjuntak & Rekan. 

Ia menjelaskan, Budi Pranoto merupakan konsumen sah berdasarkan Surat Pesanan yang telah ditandatangani dengan perusahaan pemilik apartemen, yakni PT Puncak Dharmahusada. 

Menurutnya, Budi Pranoto telah memenuhi beberapa kali pembayaran sesuai dengan amanat dalam Surat Pesananan. 

Tetapi karena saat itu kondisi pandemi Covid-19 membuat ekonomi kliennya tidak stabil. Dampaknya, masih kata Hery, kliennya berniat membatalkan pesanan atas unit Apartemen PT Puncak Dharmahusada.

Pihak apartemen, kata dia telah setuju terkait pembatalan unit tersebut. Namun tidak sepakat masalah jumlah uang pengembalian yang akan diterima Budi Pranoto. 

Kemudian, Budi Pranoto melalui kuasa hukumnya melakukan upaya mediasi di luar pengadilan dengan pihak PT Puncak Dharmahusada.

"Tetapi selalu buntu karena dengan pihak perusahaaan enggan mengembalikan uang pemesanan sesuai yang tertera dalam Surat Pesanan," ungkap Hery.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network