Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan tuntutan penjara 12 tahun kepada Sahat.
Dia dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas tuntutan itulah, doa bersama digelar yang dipimpin oleh dua tokoh agama. Untuk doa dengan cara agama Islam dipimpin oleh Ustaz Haris Nukman dan doa dengan cara beragama Kristen dipimpin oleh Pdt Erick Reginal Tahalele.
Menurut Ustaz Haris, support secara batin ini memang tidak terlepas atas sikap Sahat yang ditunjukkannya sehari-hari.
“Beliau (Sahat Simanjuntak) memiliki jiwa sosial yang luar biasa tinggi. Banyak amal yang sudah diperbuat kepada masyarakat sekitar. Doa ini diharapkan bisa menembus hati hakim dengan membuat keputusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Sahat,” katanya
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait