Menurut Imam, dalam kesepakatan damai, korban tak menuntut apapun. Hanya saja ia minta agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya dan bersedia menanggung biaya pengobatan sampai sembuh.
"Keduanya sudah sepakat berdamai. Pelaku juga berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Serta membawa korban untuk periksa serta berobat di rumah sakit," paparnya.
Sementara itu, Tedy Prakarsa juga menyesal dengan tindakannya tersebut. Ia menyesali dan mengaku akan bertanggungjawab pada Fachrul serta siap menerima sanksi dari pimpinan, tempatnya bekerja.
"Saya akui salah. Saya sedang capek dan terpancing emosi karena perkataan korban (Fachrul)," ungkap Tedy.
Daniel Lukas Rorong, Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal atau Frontal Jatim yang ikut mendampingi Fachrul, di Polsek Tegalsari, sangat menyayangkan atas peristiwa yang dialami oleh rekannya sesama driver taksi online tersebut.
Namun, karena rekannya yang menjadi korban penganiyaan memaafkan pelaku dan bersedia berdamai, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan yang telah diambil.
Daniel juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tempat yang sama, maupun di lokasi-lokasi keramaian lainnya. Seperti penjemputan di pusat perbelanjaan, apartemen dan Lin sebagainya.
Daniel juga menghimbau pada customer (penumpang) yang memanfaatkan layanan transportasi online agar bisa menunggu di lokasi penjemputan atau standby sebelum memesan melalui aplikasi.
"Jadi begitu driver datang di titik penjemputan, penumpang bisa langsung naik ke dalam mobil dan berangkat. Karena di beberapa lokasi, misalnya mall, memang tidak bisa menunggu terlalu lama," harap Daniel yang juga Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait