Aliansi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Anwar Usman, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Ilustrasi- Aliansi meminta Ketua MK diperiksa. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Para advokat dan pakar hukum yang tergabung dalam Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi), mendesak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman

Hal ini berkaitan dengan putusan MK dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023). Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru, terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. 

Padahal, petitum dalam perkara ini berkait erat dengan Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain adalah keponakan dari Anwar Usman.

“Dengan ini memohon dan mendesak agar Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK untuk melaksanakan tugas pengawasan Mahkamah Konstitusi dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata anggota Aliansi, Mangatta Toding Allo, dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim itu, khususnya terkait prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas, yang diatur dalam Pasal 15 UU MK dan Lampiran Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network