Kasus Dugaan Pemalsuan Pencairan Deposito Temui Titik Terang, Andry Yakin Kliennya Tak Bersalah

Arif Ardliyanto
Andry Ermawan, SH Yakin Kliennya Tak Bersalah dalam dugaan pemalsuan pencairan Deposito. Foto iNewsSurabaya/ist

Tidak hanya itu, di hadapan majelis hakim, Nurul juga menunjukan surat pernyataan yang dia buat terkait proses pengajuan dan penarikan hingga penutupan rekening deposito yang kini dipersoalkan oleh Hendri Irawan, anak dari dr Hardi tersebut.

Menurut Nurul, setelah semua proses dilakukan dan mengetahui dr Hardi, kemudian terbit buku tabungan Taseto baru atas nama dr Hardi. “Uang itu baru kembali lagi ke rekening bu Valentina, setelah jatuh tempo enam bulan kemudian. Selain dapat LCD TV, bu Valentina dan dr Hardi menerima bunga yang totalnya sekitar Rp 14 juta,” papar Nurul.

Sementara, empat saksi lain dari BTPN Malang, yakni Setyaningrum, Listyawati, Lisa hingga Dito lebih menjelaskan soal proses SOP yang harus dijalankan saat pembukaan hingga penutupan rekening baru. “dr Hardi malah komplain tidak pernah merasa membuka rekening tersebut,” papar Listyawati, mantan Funding Branch Manager Bank BTPN Malang.

Sedangkan, Hendri Irawan, anak almarhum
dr Hardi, yang mengajukan pra peradilan hingga kasus yang sudah 12 tahun dibuka kembali itu mengaku jika dirinya mengetahui ayahnya punya rekening Taseto di Bank BTPN Malang berdasarkan keterangan ayahnya saja. Dia tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. “Papa saya hanya cerita punya rekening itu,” kata dia.

Namun demikian, Hendri tidak pernah tahu bentuk fisik seperti buku tabungan yang bertuliskan uang rekening Rp 500 juta tersebut. Termasuk, proses pembukaan hingga penutupan rekening.

Kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan SH dan Agus Budi Wahono SH, mengaku keberatan atas keterangan saksi Hendri.

“Kami keberatan, dan keterangan saksi Hendri kita tolak. Keterangan itu sangat lemah. Semua kata ayahnya. Tidak mengetahui sendiri fakta yang sebenarnya,” tegas Andry. 

Bahkan, lanjut Andry, apa yang dikatakan saksi kunci Nurul sudah sangat gamblang dalam mengurai kasus tersebut. “Saksi yang kami tunggu adalah Nurul. Dia saksi
fakta yang langsung bertemu dengan
korban (dr Hardi) dan Valentina. Sudah jelas dikatakan, semua aplikasi permohoan pembukaan hingga penutupan rekening disaksikan korban,” terang Andry.

Keterangan Nurul, tambah Andry, sudah sangat kuat. Sehingga, pembukaan dan penutupan rekening diperbolehkan oleh korban. “Sudah kita pertegas berkali-kali. Diceritakan dia, uang Rp 500 juta itu dipindahkan dari rekening Valentina untuk dipinjamkan dalam pembukaan rekening atas nama dr Hardi,” ungkap Andry.

“Kalau sejak awal keberatan, untuk apa Hardi memberikan KTP miliknya kepada Valentina saat membuka rekening itu. Dan, Hardi menyetujui semua prosedur yang ada,” urainya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network