SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura dihebohkan sekelompok orang. Mereka diketahui dengan sengaja membawa senjata tajam (Sajam) saat menghadiri perkara persidangan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (24/10/2023)
Petugas kepolisian yang sedang berjaga berjalannya sidang tersebut mengamankan tiga orang yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura. Ketiga pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan ke Polres Sampang untuk melakukan peyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan pada saat pengamanan sidang dalam perkara pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan fitnah, ada tiga orang yang membawa sajam.
"Petugas yang melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Sampang langsung mengamankan tiga terduga pelaku itu."Kata Sujianto
Menurutnya tiga orang tersebut inisial A, M, dan F. Ketiganya merupakan warga Desa Turjhan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Saat ini tiga orang tersebut sedang dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Sampang.
Untuk perkembangan lebih lanjut tunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
