SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Tim supervisi Pertamina dan Tipiter Polda Jatim meringkus terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku diringkus di SPBU 5461218 kawasan jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (02/11/2023).
Kasus bermula saat tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu dan menemukan aktivitas mencurigakan dari kendaraan truk dengan Nopol S 8284 UX yang tengah melakukan pengisian BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo.
Atas laporan hasil temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim bergerak dan melakukan penangkapan mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK, selembar nota pembayaran dan BBM subsidi jenis Biosolar kurang lebih sejumlah 2 (dua) ton atau sekitar 2.454 liter.
Berdasarkan keterangan dari tempat kejadian perkara, truk yang sudah dimodifikasi tersebut mengisi bbm jenis Biosolar dengan modus operandi menggunakan barcode yang berbeda-beda dan plat nopol yang berbeda-beda juga.
Atas temuan tersebut unit truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan BBM subsidi.
Terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang turut serta melakukan penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, pihak Pertamina melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum dan terkait kasus ini SPBU diberikan sanksi skorsing penghentian suplai selama 1 bulan untuk produk Biosolar.
Bagi masyarakat yang biasa membeli Solar di SPBU tersebut tetap dapat dilayani di SPBU terdekat yaitu di SPBU 5461252 Jalan Raya Gelam dan SPBU dan SPBU 5461206 Ds.Tanggulangin.
Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah terus berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia BBM bersubsidi, baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus.
Hingga akhir Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi berkat sinergi antara Pertamina, TNI dan POLRI.
Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
”Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat,” jelas Ahad dalam keterangan terpisah, Sabtu (4/11).
”Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, serta mengakibatkan subsidi negara menjadi tidak tepat sasaran,” lanjut Ahad.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Jika masyarakat mendapati adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, dapat melapor ke kepolisian terdekat. Adapun untuk masukan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait