SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pegiat lingkungan dari Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) bersama mahasiswa Institut Sains dan Tekhnologi Terpadu Surabaya (iTTS) menemukan sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan bantaran sungai yang harus ditindak tegas oleh pemerintah ketika melakukan penyisiran kali Surabaya.
Susur Kali Surabaya yang mulai dari Gunung Sari sampai Termimal Joyoboyo Surabaya, mereka menemukan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai yang merupakan kawasan lindung.
Koordinator Kampanye dan Litigasi BRUIN, Kholid Basyaiban mencatat, terdapat sekitar 1400 bangunan liar tanpa izin dibangun di atas bantaran kali Surabaya. Sekitar 678 lebih tumpukan sampah liar terlihat di dibakar dan menumpuk di bibir sungai.
"Data tersebut kami kumpulkan selama melakukan kegiatan penyusuran di kali Surabaya mulai dari Warugunung hingga karangpilang dan sekarang tim kami kembali melanjutkan penyusuran dengan rute Gunugsari hingga terminal Jayabaya," ungkapnya.
Alumni Fakultas Hukum Univ Trunojoyo Madura ini menyebut, pelanggaran yang dilakukan dengan mendirikan bangunan liar tanpa izin seperti kos-kosan, gudang, rumah, warung di bantaran sungai tersebut tentunya perlu upaya serius dari pemkot dan institusi yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan penertiban secara berkala sesuai dengan pedoman regulasi yang mengatur tentang sempadan sungai.
"Jika hal tersebut dianggap lumrah tanpa ada tindakan serius dari pemkot maupun institusi terkait, bangunan liar yang semakin menjamur akan berdampak pada kelangsungan fungsi sungai," terangnya. Disisi lain, Kholid bilang, semakin ke hilir kondisi bantaran kali Surabaya terlihat semakin kumuh dan semrawut.
"Fungsi Kali Surabaya sangat vital bagi masyarakat kota Surabaya, selain menjadi sumber air baku PDAM yang melayani jutaan warga Surabaya. Fungsi kali Surabaya juga sebagai kontrol air ketika musim penghujan sehingga penting untuk menjaga kondisi ekosistem dan estetika Kali Surabaya," sebut Kholid.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait