Nekat Buang Limbah Kurban ke Kali Surabaya, Pelaku Didenda Rp50 Juta, Ini Aturannya

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan limbah kurban saat Iduladha. Pelanggar yang mencemari sungai langsung dikenai sanksi Tipiring. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat mengantisipasi pencemaran sungai saat momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), patroli intensif dilakukan di sepanjang aliran Kali Surabaya untuk menindak warga yang membuang limbah pemotongan hewan kurban sembarangan.

Dalam operasi yang dimulai dari kawasan Sungai Asreboyo tersebut, petugas mendapati empat kelompok masyarakat kedapatan mencuci rumen atau limbah hewan kurban langsung di sungai. Dari jumlah itu, satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti membuang darah segar hasil penyembelihan ke saluran air yang bermuara ke sungai.

Plt Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar yang masih nekat mencemari sungai.

“Yang tiga kelompok kami beri peringatan dan diminta membawa kembali rumennya menggunakan karung ke TPS. Sedangkan satu kelompok lainnya langsung kami tindak karena membuang darah segar tanpa penyaringan maupun pembekuan terlebih dahulu,” ujar Fikser.

Menurutnya, pencemaran sungai akibat limbah kurban menjadi perhatian serius karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya. Selain itu, kondisi sungai juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekosistem lingkungan.

Fikser menjelaskan, pelanggar tidak lagi dikenai denda ringan di tempat seperti sebelumnya. Kali ini, petugas menyita KTP pelanggar untuk diproses melalui sidang Tipiring di pengadilan.

“Kalau dulu mungkin hanya denda kecil sekitar Rp75 ribu. Sekarang tidak. Kami bawa ke proses hukum agar ada efek jera. Sesuai Perda Lingkungan Hidup, ancaman dendanya bisa mencapai Rp50 juta,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network