Tingkatkan Investasi, Pemkot Surabaya Beri Penghargaan Pelaku Usaha

Arif Ardliyanto
Tingkatkan Investasi, Pemkot Surabaya Beri Penghargaan Pelaku Usaha. Foto iNewsSurabaya/ist

Menurut dia, menjaga lingkungan sama halnya menjaga masa depan anak cucu. Oleh sebabnya, selama ini Pemkot Surabaya selalu mengingatkan kepada pelaku usaha di bidang apapun untuk patuh dalam menjaga lingkungan.

"Semua usaha apapun di Surabaya kita pasti akan terbuka. Tetapi kepatuhan - kepatuhan dalam menjaga lingkungan, itu adalah yang terpenting dalam semua jenis kegiatan usaha. Karena kalau lingkungan ini tidak kita jaga, maka akan hancur Kota Surabaya," jelasnya.

Maka dari itu, Wali Kota Eri mengajak seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk berkolaborasi bersama dalam menjaga lingkungan. Bagaimana pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan lancar dengan tetap patuh terhadap aturan-aturan pengelolaan lingkungan. 

"Ikuti terkait dengan aturan-aturan itu, sehingga usahanya lancar tapi tetap menjaga lingkungan. Itu yang terpenting dalam membangun Kota Surabaya ini," tuturnya.

Tak lupa, Wali Kota Eri juga mengucapkan terima kasih kepada 16 pelaku usaha yang telah patuh dalam menjaga lingkungan. Ia meyakini, ke depan para pelaku usaha tersebut akan terus konsisten dalam menjaga lingkungan mereka masing-masing.

"Saya ucapkan selamat kepada semua perusahaan yang menerima penghargaan. Semoga penghargaan ini bisa memicu kegiatan usaha di Surabaya untuk tetap menjaga lingkungan sekitarnya dan terus menjaga Kota Surabaya," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, bahwa pemkot telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan di sejumlah sektor usaha. Di antaranya, apartemen, hotel, perkantoran, mess, rumah sakit, klinik kecantikan, pusat perbelanjaan, supermarket, industri dan perdagangan.

"Kemarin juga ada usulan bahwa perumahan juga perlu untuk dikompetisikan, diberi awarding (penghargaan). Akan kita lakukan nanti di tahun depan, mungkin perumahan - perumahan juga akan kita nilai," kata Hebi.

Hebi lantas memaparkan sejumlah indikator penilaian dalam anugerah penghargaan tersebut. Di antaranya adalah penilaian pada aspek administrasi pelaku usaha terkait dengan kelengkapan izin lingkungan.

"Kemudian juga pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah B3. Karena B3 menjadi concern dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.

Menurut Hebi, sejumlah jenis usaha yang dilakukan evaluasi penilaian tersebut, memang diperlukan effort yang lebih. Sebab, izin terkait dengan pengelolaan lingkungan ini juga akan berdampak terhadap perizinan yang lainnya.

"Untuk di Surabaya, izin-izin lingkungan sudah ada timeline-nya. Jadi setiap izin lingkungan yang masuk, bapak-ibu bisa ikut mengawasi berapa hari, itu ada timeline-nya," katanya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini pelaporan dokumen lingkungan hidup dalam kegiatan usaha bisa dilakukan dengan mudah. Sebab, sejak tahun 2022, DLH Surabaya sudah menyediakan aplikasi pelaporan terkait pengelolaan lingkungan hidup secara online melalui e-Simpel.

"Mulai tahun 2022, pelaporan cukup melalui aplikasi e-Simpel. Jadi e-Simpel ini adalah aplikasi yang digunakan untuk pelaporan kegiatan usaha secara online," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network