Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Germo Tak Berakhlak Dituntut 4 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Jaksa Penuntut Umum menuntut Germo yang Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang selama 4 Tahun Penjara. Foto iNewsSurabaya/ist

Kemudian dihubungi oleh Bayu yang mana akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp500 ribu sampai Rp800 ribu. Setelah itu saksi Agus memilih Vero serta Cindy dan kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada yang dua orang wanita untuk dibooking.

Lalu terdakwa menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke hotel di Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto. 

Bayu lalu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp200 ribu.

Kemudian Indrawanto membayar kamar hotel sebesar Rp400 ribu, lalu mentransfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Vero sebesar Rp2,4 juta dan Cindy sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menemani Bayu.

Kemudian pada Senin (10/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa sedang berada di tempat hiburan di Jalan Kedungdoro, Surabaya datanglah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna menangkap Baday. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network