Prosesi pernikahan ini membuat SH tak mampu membendung air matanya. Dia mengaku menyesal telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkoba.
"Dulu awalnya ikut-ikutan saja, ternyata dampaknya sangat berat, saya berharap bisa segera bebas," terangnya.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pembinaan yang dilakukan lapas. Yaitu melalui pelayanan pemenuhan hak bagi warga binaan salah satunya ijin untuk melangsungkan akad nikah di Lapas.
“Kami berikan hak untuk terus membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah dengan harapan bisa memberikan motivasi kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Asep.
Warga Binaan Lapas Surabaya Izin Menikah supaya anaknya mendapatkan status kependudukan. Foto iNewsSurabaya/ist
Selain itu, Asep menuturkan bahwa pelaksanaan pernikahan ini sudah melalui beberapa tahapan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Lapas serta koordinasi dengan stakeholder terkait. Karena izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi narapidana yang hendak menikah lengkap.
“Kelengkapan syarat menikah di lapas juga harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat,” jelas Asep.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
