Penjualan itu sendiri dilakukan oleh para oknum pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melalui seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni, yang semuanya sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam perkara penipuan ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam)
Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara.
Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.
Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.
Tak hanya itu, Eksi Anggraeni dan tiga eks pejabat Antam Surabaya itu pun turut dijerat dengan pidana korupsi pada 2023. Mereka dituding melakukan korupsi yang merugikan negara terkait jual beli emas Antam.
Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang dilakukan Endang Kumoro disebut memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam sejumlah hal. Pertama untuk menjual emas BELM Surabaya 01 Antam dengan harga di bawah harga resmi; penyerahan emas melebihi faktur pembayaran. Sehingga mengakibatkan kekurangan emas Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01 agar Eksi memenuhi kesepakatan dengan para pembelinya.
Kemudian memanipulasi laporan stok opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 Antam. Seolah-olah tidak terjadi kekurangan stok emas. Dan juga menerima uang maupun barang dari Eksi Anggraeni sebagai imbal memberi kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi dan pemberian emas melebihi faktur pembayaran.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait