Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Kata dia, dengan adanya kebijakan tersebut maka akan dapat memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.
"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait