JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Disiang yang terang, sebuah rumah di Desa Mojotrisno menjadi saksi bisu dari aktivitas yang tak patut dilakukan. Polisi dengan sigap merespons laporan masyarakat tentang pesta narkoba yang tengah berlangsung di sana. Dengan langkah cepat, tim Satresnarkoba tiba di lokasi Senin (19/02/2024) pukul 12.40 WIB.
Tanpa disangka, di dalam rumah tersebut, polisi menemukan tiga orang tengah menikmati sabu-sabu dengan tak terkendali. Mereka adalah DAS (26), ADP (35), dan ARA (31), ketiganya adalah bersaudara, yang tercatat sebagai warga Desa Mojotrisno, Mojoagung.
"Rumah yang seharusnya menjadi tempat kedamaian keluarga, sayangnya berubah menjadi tempat pesta terlarang ini," ujar Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito dengan nada kecewa di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (23/02/2024).
Para tersangka tidak mampu berbuat banyak ketika polisi menyergap mereka. Tim kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo yang disimpan dengan cermat di dalam rumah tersebut.
Tak hanya itu, di balik kardus handphone, polisi menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang siap diedarkan. Sementara itu, di dalam karung plastik putih terdapat 27 botol vitamin yang berisi ribuan pil dobel L serta 43 plastik klip lainnya, masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar.
"Dari penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan bukti-bukti yang cukup menggemparkan, termasuk sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar," tambah Komar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Komar, ketiga pelaku itu mengaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama 2 bulan. DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.
Kemudian, DAS mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut. Ketiganya mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka.
Untuk 5 gram sabu yang dikirim, mereka mendapatkan keuntingan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum berhasil mengedarkan karena keburu ketangkap.
"Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah si S," tandasnya.
Dikatakan Komar, saat ini pihaknya masih memburu bandar berinisial S tersebut. Sedangkan ketiga kurir itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
"Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait