Hadi Pranoto menjelaskan, bahwa mereka melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Direktur PT.Laksana Budaya yang bernama Johanes Harjono Setiono.
Yakni melakukan perbuatan baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Pengadu berupa kepemilikan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai No. 6 dan No.7/ Kelurahan Darmo Kota Surabaya yang dijamin oleh Undang-Undang.
"Tentara dan Kemenkeu dengan kekuasaannya telah menginjak-injak hukum dan merampas hak rakyat warga sipil. PT. Laksana Budaya sejak tahun 2003 adalah pemilik/pemegang hak yang sah menurut hukum atas sebidang tanah di Jl. Bogowonto Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6/Kel.Darmo dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/Kel.Darmo," bebernya.
Kata dia, kepemilikan/Hak Penguasaan PT Laksana Budaya atas sebidang tanah di Jl. Bogowonto Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6/Kel.Darmo dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/Kel.Darmo tersebut, adalah berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.Reg. 168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, yang telah menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 43/KelDarmo tanggal 21 Desember 1994.
"Terdapat fakta di lapangan, tentara menguasai tanah milik PT. Laksana Budaya dan memanfaatkannya tanpa dilandasi alas hak yang sah," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait