Hadi menduga, tetap kekehnya tentara untuk menempati sebidang tanah lantaran belum dihapusnya hak kepemilikian tanah yang tercatat dalam daftar barang milik negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Padahal itu sudah dicabut oleh pengadilan. Inilah esensi bahwa mereka tidak menghormati hukum, mencampakkan hukum dan menginjak-injak hukum," tuturnya.
Karena tidak menemui titik terang, Hadi Pranoto terpaksa membawa kasus tersebut ke Komnas HAM. "Masalah ini sudah ditempuh melalui proses hukum yang ketat. Mulai administrasi dan permohonan-permohonan," kata dia
"Dan sekarang kami sudah melangkah ke Komnas HAM. Saya pandang lebih mengigit, karena lebih mendasar menganai isu politik internasional, bahwa betapa di Indonesia ini terjadi pelanggaran HAM yang sewenang-wenang terhadap HAK Sipil oleh militer," lanjutnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait