Hati-Hati Polemik SK Penarikan Zakat, PBNU Tegaskan LAZISNU Cabang yang Berhak Keluarkan Izin

Arif Ardliyanto
Polemik SK Penarikan Zakat muncul, PBNU Tegaskan LAZISNU Cabang yang Berhak Keluarkan Izin. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Memasuki bulan Ramadan, MWC LAZISNU di Kota Surabaya ramai-ramai mengeluarkan SK Amil untuk pengumpulan amal, zakat, sedekah dan membagikannya. Kondisi tersebut mulai terdengar oleh PBNU, secara langsung PBNU memutuskan untuk menertibkan pembuatan-pembuatan SK oleh MWC. 

Apa yang dilakukan MWC dinilai tidak sesuai dengan aturan-aturan yang dikeluarkan PBNU. Secara regulasi, PBNU memegang surat untuk melakukan penarikan amal, zakat, dan sedekah. PBNU menyerahkan pengurusan amal, zakat dan sedekah kepada lembaga LAZISNU. 

LAZISNU pusat memberikan delegasi pada  LAZISNU wilayah (PWNU) dan LAZISNU cabang atau PCNU. LAZISNU Cabang atau PCNU merupakan lembaga terakhir yang berhak mengeluarkan SK Amil. Sebab LAZISNU cabang yang akan melaporkan semua kegiatan penyaluran amal, zakat dan sedekah. 

"Pembuatan SK bisa terbagi menjadi dua. Pertama kepanitiaan internal yang membolehkan MWC membuat SK, namun untuk SK yang menarik zakat dan sedekah di publik atau secara umum, LAZISNU PCNU atau cabang yang berhak mengeluarkannya," kata Moesafa, S.Fil.I., Sekertaris LAZISNU PBNU

Jika ada SK yang dikeluarkan selain dari LAZISNU cabang, masyarakat perlu berhati-hati. Sebab mereka tidak berhak untuk mengeluarkan SK. "Kita memberikan kewenangan pada LAZISNU kabupaten/kota yang ada di cabang," tegasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network