Hati-Hati Polemik SK Penarikan Zakat, PBNU Tegaskan LAZISNU Cabang yang Berhak Keluarkan Izin

Arif Ardliyanto
Polemik SK Penarikan Zakat muncul, PBNU Tegaskan LAZISNU Cabang yang Berhak Keluarkan Izin. Foto iNewsSurabaya/ist

Wakil Ketua LAZISNU PBNU, Drs. Qohari Cholil menyatakan, jika melihat aturan yang baru, LAZISNU PCNU yang berhak mengeluarkan SK. Ia berharap, kegiatan perzakatan bisa terakomudir dengan baik sehingga bisa ter update dan dipertanggung jawabkan. 

"Yang mempertanggung jawabkan itu LAZISNU PCNU. Makanya yang berhak mengeluarkan SK adalah LAZISNU PCNU," tuturnya. 

Kenapa mesti cabang yang meng-SK-kan, Qohari menegaskan, karena sesuai aturan yang ada, titik sentralisasi pengelolaan zis ada di cabang atau kabupaten atau kota, jadi biar terkontrol dan terkendali. "Kita mudah untuk mengontrolnya," terang Qohari.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network