Tindakan dugaan rekayasa tersebut terus berlanjut hingga mengakibatkan pailitnya PT Hitakara. Salah satu contohnya adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023. Diduga pelakunya adalah tim kurator, yaitu Barito Adhiputra, Dedi M Lawe, dan Tommy Apriawan.
"Dalam berita acara tersebut, terkesan bahwa PT Hitakara mencabut proposal perdamaian, padahal kenyataannya tidak pernah. Hal ini menyebabkan PT Hitakara diputuskan sebagai pailit oleh majelis hakim PKPU dan majelis hakim kasasi," tambah Andi.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi PT Hitakara, yang kini terjerat dalam situasi pailit.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait