SURABAYA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) menyegel proyek pengurugan lahan milik PT Griya Mapan Sentosa dikawasan Gunung Anyar Surabaya, Sabtu (12/2/2022).
Penyegelan tersebut buntut dari aksi protes warga setempat yang menuntut proyek dihentikan sementara. Warga memprotes lantaran proyek dianggap ilegal.
"Alhamdulillah direspon oleh pemerintah. Sore ini sudah disegel," ujar Wakil RW 08, Nunu Yuliono.
BACA JUGA:
Warga Surabaya Geruduk Proyek Pengurugan Lahan Perumahan
Pantauan di lapangan, Satpol PP memasang segel sepanjang akses masuk urugan. Sejumlah alat berat juga disegel agar tidak beroperasi.
Sebelumnya, puluhan warga menggeruduk proyek pengurugan lahan perumahan dikawasan Gunung Anyar Surabaya, Sabtu (12/2/2022). Mereka meminta aktivitas pengurugan dihentikan sementara.
Wakil RW 08, Nunu Yuliono, mengatakan warga terpaksa melakukan aksi lantaran vendor proyek pengurugan lahan milik PT Griya Mapan Sentosa tersebut tidak memiliki etika. Sebelum proyek dijalankan, vendor tidak berkoordinasi lebih dahulu kepada warga setempat.
Selain tidak beretika, dampak dari adanya proyek pengurugan yang sudah berjalan satu bulan ini cukup merugikan warga. Mulai dari RT 03, RT 04, RT 05 dan RT 06 Kelurahan Gunung Anyar merasakan imbas dari proyek tersebut.
Kata dia, proyek pengurukan menganggu mobilitas warga lantaran jalan yang dilalui sempit. Jalan licin saat turun hujan dan debu berterbaran kemana-mana.
"Padahal jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga dalam menjalankan akivitas. Karena jalan sempit dan keluar masuknya truk-truk pengurukan itu sangat mengganggu mobilitas warga," katanya.
Yuliono mengungkapkan, warga sebenarnya tidak menghalangi perkerjaan pengurugan. Hanya saja, warga menginginkan kedua belah pihak duduk bersama untuk mencari solusinya. Namun hingga saat ini pihak vendor hanya janji-janji saja tanpa ada kejelasan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait