Tersangka Kayu Ilegal Asal Nabire Papua Divonis Berat, Denda hingga Rp12 Miliar

Ali Masduki
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Jaksa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Majelis Hakim PN Surabaya. Foto/Dok Gakkum KLHK

Kelima Terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada ke-5 terpidana, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Jaksa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Majelis Hakim PN Surabaya. 

Putusan pidana penjara 6-9 tahun dan denda 6-12 Milyar Rupiah terhadap direktur dan korporasi, serta penutupan perusahaan diharapkan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan. Ini merupakan keputusan bersejarah dalam melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Dari 5 (lima) terpidana, 4 (empat) tersangka diadili dan diputuskan secara secara In Abstentia menunjukkan komitmen negara melawan kejahatan ini sangat serius. Putusan In Absentia dilakukan terhadap perkara CV GF, PT GMP, CV WS, dan PT EDP. Putusan In Absentia ini merupakan yang kedua kalinya untuk perkara kayu ilegal asal Papua

Atas putusan ini, Rasio Sani menambahkan bahwa penegakan hukum secara in abstentia dan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan terpidana merupakan bukti komitmen pemerintah dan negara dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari ancaman kejahatan. Sumber daya alam Indonesia, harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang telah membawa 5 Terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Surabaya yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara 6-9 tahun dan denda Rp 6-12 Milyar kepada kelima Terdakwa tersebut yang dalam persidangannya dihadiri Terdakwa maupun tanpa kehadiran Terdakwa (In Abstentia), serta mengenakan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan. 

Menurut Rasio Sani, putusan PN Surabaya harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan peredaran kayu illegal/illegal logging asal Nabire Papua, yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masarakat serta merugikan negara. 

"Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada - agar efek jera besar," tegas Rasio Sani.

GAKKUM KLHK terus konsisten menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Raio bilang, pihaknya telah melakukan ribuan operasi penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan. 

"Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.512 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan," kata Rasio Sani.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network